TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas : 3EA09PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A. DEFINISI KOPERASI
Definisi Koperasi
Secara Bahasa
Definisi
koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris
disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation
artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat
diartikan sebagai ‘kerja sama’.
Arti Koperasi Menurut
KBBI
Pengertian
koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Definisi Koperasi
Menurut International Labour Organization (ILO)
“Kumpulan orang
dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk mendapatkan
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal
yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari
usaha tersebut.”
Definisi Koperasi
Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Asosiasi ini
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, serta bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Koperasi
Menurut P. J. V. Dooren
Koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Definisi Koperasi
Menurut Mohammad Hatta
Menurut
Mohammad Hatta yang merupakan Bapak Koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berasaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam
urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
Definisi Koperasi
Menurut UU no. 25/1992
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU
yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan
adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa
memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada
dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini
diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup
masyarakat.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi
menurut Munke
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA :

Komentar
Posting Komentar