TUGAS 3 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 3 SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas
: 3EA09
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
Bentuk Organisasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke
Bentuk Organisasi menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
Sub sistem :
- Anggota
Koperasi.
- Badan
Usaha Koperasi.
- Organisasi
Koperasi.
3. Di Indonesia
Bentuk Organisasi Di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
Rapat Anggota digunakan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan
anggaran dasar
- Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan
pertanggungjawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Hierarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan
suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat
anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
- Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
- Mengelola
koperasi dan usahanya.
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
- Menyelenggaran
Rapat Anggota.
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
- Wewenang.
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
- Meningkatkan
peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa
dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
- Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat
menjadi Pengawas.
Tugas Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
- mempunyai
kemampuan berusaha.
- mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Pola Manajemen
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam
rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
- Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
- Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi.
- Memberhentikan
pengurus.
- Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum
melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya
mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi
tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota
diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa,
koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
- Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian
laporan pengawas.
- Menetapkan
pembagian SHU.
- Pemilihan
pengurus dan pengawas.
- Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
- Masalah-masalah
yang timbul.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
- Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar