TUGAS 4 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas
: 3EA09
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
1. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan
koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan
kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki
oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya
permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman
atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian
keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat
2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang
dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota
juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
- Dana cadangan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan Daerah Kerja
- Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain –
lain.
Sisa Hasil Usaha bagian
anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi
yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada
anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi
diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi
atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi
sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu
perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan
asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi
adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan,
serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
- Mempunyai nilai kekeluargaan
- Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
- Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
- Mempunyai nilai Demokrasi
- Mempunyai nilai berkeadilan
- dan mempunyai nilai kemandirian
Definisi Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayangan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .
Sumber :
Komentar
Posting Komentar