TUGAS 6 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 6 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas : 3EA09
Pola Manajemen Koperasi
PENGERTIAN MANAJEMEN MENURUT
BEBERAPA AHLI :
1. George
R. Terry
Pengertian
manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan
atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional
maksud yang nyata.
2. Marry
Parker Follet
Mengatakan
bahwa pengertian manajemen adalah sebagai suatu seni, tiap-tiap pekerjaan bisa
diselesaikan dengan orang lain.
3. Manullang
Merupakan
seni dan ilmu pencacatan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengawasan
terhadap sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. John D
Millet
Dalam
bukunya yang berjudul Managemen in the Public Service, menyatakan bahwa
definisi manajemen adalah proses dalam memberikan arahan pekerjaan kepada
orang-orang dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan.
5. James
A.F Stoner
Proses
perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumber daya organisasi yang lain
dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Fungsi Dasar Manajemen dibagi
menjadi 3 yaitu :
1. Perancanaan
(Planning)
Seorang
manajer perlu melakukan suatu perencanaan dalam perusahaan ataupun
organisasinya untuk memenuhi tujuan tersebut. Sebelum mengambil keputusan,
seorang manjer juga harus mengatur dan memilah rencana mana yang harus diambil
dan dapat memenuhi kriteria.
2. Pengorganisasian
(organizing)
Setelah
rencana sudah dibuat dan dilakukan sebagaimana mestinya. Seorang manajer juga
perlu mengorganisasikan atau membagi tugas secara menyeluruh kepada struktur
organisasi yang berkaitan.
3. Pengarahan
(Directing)
Seorang
manajer harus mengawasi kinerja dan tugas masing-masing organisasi. Agar
rencana dan tugas dapat berjalan dengan baik, manajer harus mengarahkan
bawahannya melalui arahan dengan prosedur yang ada disetiap perusahaan
tersebut.
Perangkat Organisasi
Bentuk Perangkat Organisasi
Aspek ini merupakan bagian
penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian
struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi
dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang undang Koperasi
2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka undang -
undang tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya.
A. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran
Dasar
2. Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya
6. Pembagian
sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat
Anggota :
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
· Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah
pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota
koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik
badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah
koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan
produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah
kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih
tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang
sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi.
Pada
dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus.
2. Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
3. Mengangkat
dan memberhentikan pengawas.
4. Mengangkat
dan memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
B. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan / mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang
dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat
Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan
semua kebijakan dan rencana kerja
yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2. Mengajukan
Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai
pengelola usaha Koperasi, Pengurus
Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu
menyelenggarakan Rapat Anggota
koperasi dengan sebaik-baiknya.
4. Mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
5. Pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
6. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib
7. Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga
memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan
Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
Wewenang Pengurus
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar
3. Melakukan
tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat
Anggota.
Pengawas
Pengawasan dapat diartikan
sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi :
1. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan
yang diperlukan.
Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab
pengelola :
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Hubungan Kerja Manajer :
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a. Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b. Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c. Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya,
d. Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat,
e. Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f. Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat
pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian
Sekretariat
b. Bagian
Keuangan
c. Bagian
Administrasi
d. Unit-Unit
Usaha Produktif
Pendekatan Sistem Pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar
anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
Koordinasi dari suatu sistem
yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar