TUGAS 5 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 5 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Nama :
Yosua Hadiyanto
NPM :
16217310
Kelas : 3EA09
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
- Menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta
beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
- Menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
- Menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama
satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap
masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan
pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat
anggota koperasi.
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (presentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
2. Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau Volume Usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian(Presentase) SHU untuk
Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1
Mengatakan bahwa“pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
1.
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
3.
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi
para anggotanya.
4.
SHU anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh
pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika
beberapa syarat berikut terpenuhi:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase SHU anggota
3. Total transaksi usaha
4. Total simpanan semua anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
8. Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus
diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan
sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar