TUGAS 7 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 7 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas : 3EA09
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
a.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki
tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara
bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi
produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para
anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan
anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan
bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani
dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang
bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan
keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa
bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan
menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual
barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung
hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa
jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung
hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual
berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari
koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi
menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal
sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan
pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari
dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja
koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat
beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat
berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan
antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi
dan koperasi simpan pinjam.
b.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status
Anggotanya
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai
negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi
Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi
pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari
satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi
sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri
dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi
simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada
para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran
rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak
terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai
sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini
biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba
usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa
digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh
pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang
dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
c.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan
syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk
koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan
memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah
badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan
hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi
koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai
jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah
tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini
ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
d.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan
barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna
layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
SESUAI UU NO. 12/1967
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk koperasi berdasarkan dari
tingkatannya :
a. Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh
badan hukum koperasi.
Bentuk koperasi berdasarkan Jenis
Usahanya :
a. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan
nonanggota.
b. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
c. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal
13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka
didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat
I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
1.
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.
Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
3.
Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
4.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir
(1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Sumber:
Komentar
Posting Komentar