TUGAS 8 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TUGAS 8 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas : 3EA09
Arti Modal Koperasi
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah modal yang digunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Namun untuk mengumpulkan modal itu harus ada sumber modal yang dapat dijadikan
modal usaha koperasi.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha
koperasi ada dua yang pertama yaitu mendapatkan modal secara langsung dengan cara
mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota, mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. Yang ke dua
mendapatkan modal secara tidak langsung dengan cara mengambil manfaat dari
kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya seperti menunda
pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, menumpuk dana cadangan, melakukan kerja
sama usaha, dan mendirikan badan-badan bersubsidi.
Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Untuk modal sendiri dapat berasal dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Untuk modal pinjaman dapat berasal dari :
1. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
Sumber : Akuntansi untuk Koperasi, Penulis:
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 35 – 37.
Komentar
Posting Komentar