Tugas Softskill Etika Bisnis
Tugas I Softskill Etika Bisnis

Nama : Yosua Hadiyanto
NPM : 16217310
Kelas : 3EA09
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Megasari Makmur

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Megasari Makmur

Saat ini banyak sekali produk pengusir dan pembasmi nyamuk, dari
sekian banyak produk yang ada salah satunya ialah obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT. Megasari Makmur. Obat nyamuk ini pertama kali di produksi
pada tahun 1996. Selain obat nyamuk, PT Megasari Makmur juga memproduksi produk
lain seperti pengharum ruangan dan juga tisu basah. Obat nyamuk HIT ini pun
terkenal sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tahan lama. Oleh sebab itulah
obat nyamuk HIT ini terkenal di kalangan masyarakat indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah
melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
- Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".
- dilanggar karena produk telah membahayakan keselamatan konsumen.
- Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
- produk tidak dapat menjamin keselamatan penggunanya
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan"
- informasi yang disampaikan dalam kemasan produk kurang dapat menjelaskan penggunaan yang baik dari produk tersebut.
- Pasal 8
- Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
- produk yang dijual mengandung bahan yang dilarang karena dapat membahayakan penggunanya.
- Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran"
- PT. Megasari Makmur melakukan penjualan atas produk yang dilarang peredarannya.
- Pasal 19
- Ayat 1 : "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan"
- PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh konsumen.
- Ayat 2 : "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
- Ayat 3 : "Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi"
Sumber :
https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?page=all
diakses tanggal 20 Maret 2020
jam 02.13 WIB
diakses tanggal 20 Maret 2020
jam 02.13 WIB
Komentar
Posting Komentar